PERCAYALAH PADA TINDAKAN ANDA BUKAN PADA KEBERUNTUNGAN ANDA
Powered By Blogger

Sabtu, 07 Maret 2015

Pajak Penghasilan Pasal 23, 24, dan 25

  • PAJAK PENGHASILAN PASAL 23.
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

  • TARIF DAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

1.Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
a. dividen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf  “g” Undang-Undang PPh.
b. Bunga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Ayat (1) huruf “f”
c. Royalti
d. Hadiah dan penghargaan selain yang dipotong pajak penghasilan pasal 21 ayat (1) hruf “e” Undang-undang PPH.
Hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.
2. Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
3. Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas :
 a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

  • PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
(1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama
(2) Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini
(3) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, 

penentuan sumber penghasilan adalah sebagai berikut:
a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat kedudukan
b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harga gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada
c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tak gerak tersebut terletak
d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada
e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
(4) Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud pada ayat tersebut
(5) Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan

  • PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak penghasilan (PPh) pasal 25 adalah angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan dalam pajak berjalan. Angsuran PPh pasal 25 tersebut dapat dijadian sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terhutang atas seluruh penghasilan WP pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam SPT dalam tahunan PPh.

  • Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 25
Terdapat dua (2) jenis pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yaitu:
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.
Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:
Sampai Rp.50.000.000 = 5%
Rp.50.000.000 – Rp.250.000.000 = 15%
Rp.250.000.000 – Rp.500.000.000 = 25%
Di atas Rp.500.000.000 = 30%
Pembayaran angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).


SEMOGA BERMANFAAT....!!

1 komentar:

  1. Betway Casino Review India - Get up to ₹200 Bonus
    Betway Casino is a new online casino that is licensed and regulated by the UK Gambling Commission. The operator 샌즈카지노 boasts an RTP of 96.48% and an instant payout of 95.38%. betway In Minimum Deposit: dafabet ₹10,000Games: 550+Withdrawal Times: EWallets: 24-48 hoursPayment Methods: Skrill + more

    BalasHapus