Objek PPN diatur dalam Pasal 4, Pasal 16C, dan Pasal 16D UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
Diantara ketiga pasal yang mengatur tentang objek pajak tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Objek pajak yang penentuannya berdasarkan mekanisme umum yaitu yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1)
Objek pajak yang penentuannya berdasarkan mekanisme khusus, yaitu yang dirumuskan dalam Pasal 16C dan Pasal 16D.
A. Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang Dilakukan Oleh Pengusaha
Objek PPN atas penyerahan BKP yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan atas penyerahan JKP yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN 1984 dipilah-pilah dalam beberapa unsur, yaitu:
a. Barang Kena Pajak
b. Jasa Kena Pajak
c. Penyerahan BKP
d. Penyerahan JKP
e. Daerah Pabean
f. Kegiatan Usaha atau Pekerjaan
g. Pengusaha Kena Pajak
1. Barang Kena Pajak
Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU PPN 1984 merumuskan sebagai berikut.
“Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini”
> Sejumlah barang merupakan kebutuhan yang sangat esensial bagi setiap anggota masyarakat
> Pemerintah tidak bermaksud memberi beban pajak yang berlebihan kepada rakyatnya sehingga apabila suatu barang sudah dikenai pajak oleh pemerintah > daerah tidak akan dikenai paja yang sama oleh pemerintah pusat
PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dihitung berdasarkan jumlah yang nyata bukan suatu jumlah berdasarkan hasil penilaian
2. Jasa Kena Pajak
Dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa:
“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”.
Dalam hal jasa dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dikenai PPN, maka berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU PPN 1984, dinamakan Jasa Kena Pajak.
Jasa yang tidak dikenai PPN :
> Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik
> Jasa di bidang pelayanan sosial
> Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
> Jasa keuangan
> Jasa asuransi
> Jasa keagamaan
> Jasa di bidang pendidikan
> Jasa di bidang kesenian dan hiburan
> Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
> Jasa angkutan umum
> Jasa di bidang tenaga kerja
> Jasa di bidang perhotelan
> Jasa yang disediakan oleh pemerintah
> Jasa penyediaan tempat parkir
> Jasa telepon umum
> Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
> Jasa boga katering
3. Penyerahan Barang Kena Pajak
Dalam UU PPN 1984, pengertian penyerahan BKP diatur dalam Pasal 1A ayat (1), sebagai berikut:
> Penyerahan Hak atas BKP karena suatu perjanjian
> Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing
> Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
> Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-Cuma
> BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
> Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang
> Penyerahan BKP secara konsiyasi
> Penyerahan BKP dari PKP melakukan penyerahan kepada pihak yang memerlukan BKP dalam rangka perjanjian pembayaran berdasarkan prinsip syariah
4. Penyerahan Jasa Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 dan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN 1984, termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah:
> Setiap pemberian Jasa Kena Pajak
> Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak
> Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak
5. Daerah Pabean
Dalam Pasal 1 angka 1 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa:
“Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai Kepabeanan”.
6. Kegiatan Usaha atau Pekerjaan
Kegiatan usaha atau pekerjaan mengandung pengertian dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari pengusaha yang bersangkutan
7. Pengusaha Kena Pajak
Sebagaimana tel7. Pengusaha Kena Pajak
ah diuraikan di bagian awal dalam bab ini, berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa:
“Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan”
B. Impor Barang Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa:
“Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean”.
C. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daeran Pabean
Barang Kena Pajak tidak berwujud dapat berupa hak menggunakan merek dagang, hak cipta, dan lain-lain. Sedangkan Jasa Kena Pajak adalah seluruh jenis jasa selain yang dikecualikan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN 1984 misalnya jasa manajemen, jasa pemasaran, jasa konsultasi, jasa teknik, dan sebagainya.
D. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud yang Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
Dalam Pasal 1 angka 11 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa:
“Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam ke luar Daerah Pabean”.
E. Ekspor BKP Tidak Berwujud
Berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU PPN 1984 bahwa:
“Ekspor BKP Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean”.
F. Ekspor Jasa Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 29 dirumuskan bahwa:
“Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011, ditetapkan tiga jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN, yaitu:
> Jasa maklon
> Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean
> Jasa konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean
Subjek Pajak
A. Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak
> Pengertian Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana di rumuskan dalam Pasal 1 angka 14 dan angka 15 UU PPN 1984 telah di bahas dalam Bab II ketika membahas objek PPN yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN 1984.
> Dalam Pasal 1 angka 14 dirumuskan bahwa pengusaha adalah orang atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan aktivitas.
> Kriteria yang menentukan orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut dapat disebut “Pengusaha” yaitu kegiatan tersebut dilakukan dalam “kegiatan usaha atau pekerjaan”nya.
Contoh :
1. Sulastri, seorang koreografer, menerima kiriman note book dari relasinya yng bertempat tinggal di Yokohama, Jepang. Berdsarkan pasal 1 ayat 9, Sulastri mengimpor note book. Berdsarkan pasal 1 ankgka 14 Sulastri bukan pengusaha dibidang impor, karena Ia memasukan note book dari luar Daerah Pabean dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya slaku koreografer.
2. Hendrapitana, seorang pengusaha dibdang perdagangan dan pembudidayaan kan hias. Secara berkala ia mengimpor ikan hias dari luar negeri. Sesuai dengan kegiatan usaha atau pekerjaannya, maka Hendrapita adalah pengusaha baik selaku importir maupun perdagangan ikan hias.
Berdasarkan Pasal 4, Pasal 16C dan Pasal 16D UU PPN 1984 serta Pasal 3 Peratutan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, subjek PPN dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu :
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Termasuk dalam kelompok ini adalah pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yaitu menyerahkan BKP, Pasal 4 ayat (1) huruf c yaitu menyerahkan JKP, Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN 1984 yaitu mengekspor BKP, serta bentuk kerja sama operasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Sedangkan pengertian PKP dirumuskan dalam Pasal 1 angka 15 UU PPN 1984 yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP atau ekspor BKP.
Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN 1984 “pengusaha” yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam ketentuan ini meliputi, baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP, tetapi belum dikukuhkan.
Oleh karena itu, ketika seorang pengusaha atau suatu perusahaan menyerahkan BKP/JKP yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, pada dasarnya sudah dapat dikenai PPN tanpa menunggu pengukuhan sebagai PKP.
Dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f, ekspor BKP dapat dikenai PPN hanya apabila yang melakukan ekspor adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP.
2. Bukan Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha bukan PKP yang menjadi subjek PPN meliputi pengusaha yang melakukan kegiatan dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf d dan huruf e serta Pasal 16C UU PPN 1984.
B. Pengusaha Kecil
Kriteria Pengusaha Kecil yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.03/2010 tanggal 23 Maret.
Berdasarkan Menteri Keuangan ini telah ditentukan sebagai berikut :
1. Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang menyerahkan BKP dan atau JKP dalam satu tahun buku memperoleh jumlah peredaran bruto atau perimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Apabila dengan suatu Masa Pajak dalam satu tahun buku jumlah peredaran bruto lebih dari Rp. 600.000.000,00, maka pengusaha ini memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya.
3. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dilaksanakan, maka Direktur Jenderal dapat melakukan tindakan sebagai berikut :
Mengukukuhkan secara jabatan pengusaha yang terkait sebagai Pengusaha Kena Pajak
Menerbitkan sutan ketetapan pajak dan/atau surat tagihan untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkana secara jabatan sebagai PKP terhitung sejak jumlah peredaran dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
4.Dalam hal pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, ternyata jumlah peredaran dan/atau peredaran bruto dalam satu tahun buku tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00, maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
C. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN 1984 yang menentukan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, atau huruf h, wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.
D. Kewajiban Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Kewajiban pertama pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menyerahkan BKP dan/atau menyerahkan JKP, dan/atau mengekspor BKP Berwujud, dan/atau mengekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau mengekspor JKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN 1984 jis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2008.
E. Bentuk Kerja Sama Operasi
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 menetukan bahwa bentuk kerja sama operasi (KSO) wajib melaporkan usahanya untyk dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian dalam memori penjelasannya ditegas lebih lanjut bahwa bentuk kerja sama operasi dapat dipilah menjadi dua macam, yaitu :
1. Bentuk kerja sama operasi yang langsung menyerahkan BKP atau penyerahan JKP kepada pemilik proyek, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
2. Bentuk kerja sama operasi yang hanya bertindak selaku koordinator pelaksanaan pekerjaan, sedangkan penyerahan BKP/penyerahan JKP dilakukan secara langsung oleh PKP anggota sesuai dengan surat perjanjian yang mereka tanda tangani dengan pemilik proyek.
F. Hubungan Istimewa
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN 1984, dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istmewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
Pengusaha memiliki penyertaan modal 25% atau lebih baik langsung maupun tidak langsung.
1. Terdapat hubungan istimewa antara keempat perusahaan tersebut, PT A, PT B, PT C, dan PT D. Secara tidak langsung PT A memiliki penyertaan modal 25 % dalam PT B.
2. Hubungan antara pe
3. Hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang modalnya 25% atau lebih dipegang oleh satu pengusaha.
ngusaha dengan penyertaan modal 25% atau lebih pada dua perusahaan atau lebih.
4. Penguasaan dari segi manajemen atau teknologi pengusaha yang satu menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih perusahaan dibawah pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
a. Penguasaan manajemen
Harun adalah direktur PT A dan PT B maka antara PT A dengan PT B ada hubungan istimewa. Kemungkinan bisa terjadi andaikata PT A adalah perusahaan industri benang, PT B perusahaan industri tekstil.
b. Penguasaan teknologi
Ada hubungan istimewa antara PT A pemilik teknologi dengan PT B yang memanfaatkan teknologi.
5. Hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam gratis keturunan lurus satu derajat, dan/atau ke samping satu derajat.
a. Hubungan keluarga garis keturunan lurus satu derajat
Sedarah : orang tua (ayah, ibu) dengan anak.
Semenda : mertua dan anak tiri.
b. Hubungan keluarga ke samping satu derajat
Sedarah : saudara kandung (kaka,adik).
Semenda : ipar.
SEMOGA BERMANFAAT....!!!!

terima kasih. blognya sangat bermanfaat dalam membantu pengerjaan tugas :)
BalasHapus