PERCAYALAH PADA TINDAKAN ANDA BUKAN PADA KEBERUNTUNGAN ANDA
Powered By Blogger

Senin, 30 Maret 2015

Manajemen Biaya Berdasarkan Aktivitas

Manajemen Biaya Berdasarkan Aktivitas : Gambaran Umum Konseptual

Akuntasi aktivitas adalah factor penting untuk mengoperasionalkan perbaikan berkelanjutan.
Manajemen aktivitas bukan biaya adalah kunci keberhasilan pengendalian bagi perusahaan yang beroperasi dalam lingkungan perbaikan yang berkelanjutan. Perwujudan dari berbagai aktivitas tersebut adalah hal penting untuk perbaikan pehitungan biaya dan pengendalian yang lebih baik mengarah pada pandangan baru atas berbagai proses bisnis yang disebut memberikan manajemen berdasarkan aktivitas.
Manajemenn berdasarkan aktivitas (activity based management-ABM) adalah pendekatan untuk keseluruhan system yang terintegrasi dan berfokus pada perhatian manajemen atas berbagai aktivitas dengan tujuan meningkatkan nilai bagi pelanggan dan laba yang dicapai dengan mwujudkan nilai ini. ABC (Activity Based Costing) adalah sumber utama informasi manajemen berdasarkan aktivitas.
Model manajemen berdasarkan aktivitas memiliki 2 dimensi yaitu :
1. Dimensi biaya
2. Dimensi proses
Dimensi biaya mmeberikan informasi biaya mengenai berbagai sumber daya,aktivitas,dan objek biaya yang menjadi perhatian,seperti produk,pelanggan,pemasok,dan saluran distribusi. Tujuan dimensi biaya adalah memperbaiki akurasi pembebanan biaya. Dimensi perhitunagn biaya berdasarkan aktivitas ini berguna untuk perhitungan harga pokok produksi,manajemen biaya strategis,dan analisis taktis.
Dimensi poses memberikan informasi mengenai aktivitas apa saja yang dilakukan,mengapa harus dilakukan, dan seberapa baik aktivitas-aktivitas tersebut ilakukan. Tujuan dimensi proses adalah mengurangi biaya. dimensi inilah yang memberi kemampuan untuk melakukan dan mengukur perbaikan berkelanjutan.

Mengimplementasikan ABM

Manajemen berdasarkan aktivitas (ABM) adalah system yang lebih komprehensif daripada system ABC. ABM menambahkan pandangan proses pada pandangan biaya dalam ABC. ABM melibatkan ABC dan menggunakannya sebagai informasi utama. ABM dapat dipandang sebagai system informasi yang bertujuan memperbaiki pengambilan keputusan dengan menginformasikan biaya yang akurang dan mengurangi biaya dengan mendorong serta mendukung berbagai usaha perbaikan berkelanjutan. Tujuan pertama adalah domain dari ABC,sedangkan tujuan kedua merupakan bagian dari analisis nilai proses. Tujuan kedua membutuhkan data yang lebih terperinci dari tujuan ABC dalam memperbaiki keakuratan pembebanan biaya. Jika sebuah perusahaan ingin menggunakan ABC dan analisis nilai proses ( process value analysis-PVA), maka pendekatan untuk implementasinya haru hati-hati.

PERENCANAAN SISTEM perencanaan system menberikan justifikasi untuk implementasi ABM dan menjawab berbagai masalah antara lain. :

1. Saran dan tujuan system ABM
2. Posisi persaingan perusahaan saat ini dan yang diinginkan.
3. Proses bisnisndan bauran produk perusahaan.
4. Jadwal, tanggung jawab yang dibebankan, dan sumber daya yang di butuhkan untuk implementasi.
5. Kemampuan perusahaan untuk mengimplementasikan, mempelajari, dan menggunakan informasi baru.


IDENTIFIKASI, DEFINNISI, DAN KLASIFIKASI AKTIVITAS

Identifikasi, definisi, dan klasifikasi aktivitas membutuhkan perhatian lebih banyak ABM daripada ABC. Kamus aktivitas haruslah meliputi perincian daftar berbagai pekerjaan yang membentuk setiap aktivitas.
Klasifikasi berbagai aktivitas juga memungkinkan ABM untuk terhubung dengan berbagai usaha perbaikan berkelanjutan, seperti proses manufaktur just-in-time (JIT), manajemen kualitas total, dan manajemen biaya kualitas lingkungan keseluruhan.

PENYEBAB KEGAGALAN IMPLEMENTASI ABM

Salah satu penyebab kegagalan dari implementasi ABM yaitu kurangnya dukungan dari manajemen tingkat atas. Dukungan ini tidak hanya harus didapatkan sebelum melakukan proyek implementasi, tetapi juga harus dipertahankan. Hilangnya dukungan bisa terjadi jika implementasi membutuhkan waktu yang terlalu lama atau hasil yang diharapkan tidak tampak nyata. Hasil yang didapatkan mungkin tidak seperti yang diharapkan karena para manejer operasional dan penjalan tidak ahli menggunakan informasi aktivitas yang baru.
kegagalan dalam mengintegrasikan system baru tersebut adalah alasan utama lain dari kegagalan system ABM.

ABM DAN AKUNTANSI PERTANGGUNG JAWABAN

Akuntansi pertanggung jawaban adalah alat fundamental untuk pengendalian manajemen dan ditentukan melalui empat elemen penting, yaitu pemberian tanggung jawab, pembuatan ukuran kinerja atau benchmarking, pengevaluasian kinerja, dan pemberian penghargaan. Akuntansi pertanggug jawaban bertujuan memengaruhi perilaku dalam cara tertentu sehingga seseorang atau kegiatan peruahaan akan disesuaikan untuk mencapai tujuan bersama.
System akuntansi pertanggungjawaban berdasarkan keuangan (fungsional) memberikan tanggung jawab pada berbagai unit perusahaan dan menyatakan berbagai ukuran kinerja dalam bentuk keuangan.
Akuntansi pertanggung jawaban berdasarkan aktivitas adalah system akuntansi pertanggungjawaban yang dikembangkan untuk perusahaan yang beroperasi dalam lingkungan yang mengalami perbaikan berkelanjutan. System akuntansi ini mengukur kinerja sehigga menekankan pada pandangan keuangan dan nonkeuangan.

Pertanggungjawaban Berdasarkan Keuangan Dibandingkan dengan Pertanggungjawaban Berdasarkan Aktivitas

Pemberian Tanggung Jawab
Berbagai perbedaan dalam pemberian tanggung jawab antara pertanggungjawaban berdasarkan keuangan dan pertanggungjawaban berdasarkan aktivitas. Akuntansi bertanggungjawaban berdasarkan keuangan berfokus pada unit fungsional perusahaaan dan berbagai Indonesia. Pertama, sebuah pusat pertaanggungjawaban akan diidentifikasi. Pusat ini biasanya adalah unit perusahaan, seperti pabrik, departemen, atau lini produksi. Apa pun unit fungsionalnya, tanggungjawab diberikan kepada individu yang bertanggungjawab. Tanggungjawab didefinisikan dalam bentuk keuangan (contohnya biaya). Penekannya adalah pada pencapaian hasil keuangan yang optimal pada tingkat local (contohnya, tingkat unit perusahaan).
Dalam sistem pertanggungjawaban berdasarkan aktivitas atau proses, titik utamanya akan mengubah inti dan individu menjadi proses dan tim. Optimalisasi keseluruhan sistem adalah penekanannya. Selain itu, tanggung jawab keuangan tetap merupakan hal penting. Alasan adanya berbagai perubahan dalam fokus tersebut sangatlah sederhana. Dalam lingkungan perbaikan berkelanjutan, perspektif keuangan menandakan adanya peningkatan pendapatan, penurunan biaya, dan peningkatan penggunaan asset secara berkelanjutkan. Penciptaan pertumbuhan dan perbaikan yang berkelanjutan ini akan mengharuskan perusahaan untuk memperbaiki kemampuannya secara konstan dalam menilai para pelanggan dan pemegang sahamnya. Perspektif proses akan lebih dipilih sebagai ganti dari perspektif unit perusahaan karena berbagai proses terkait adalah kunci untuk mencapai tujuan keuangan perusahaan. Dalam hal ini, pelanggan bisa merupakan pelanggan internal atau eksternal perusahaan. Pengadaan, pengembangan produk baru, produksi dan layanan pelanggan adalah contoh dari berbagai proses.
Karena berbagai proses tersebut adalah cara berbagai hal dilakukan, mengubah cara beerbagai hal dilakukan berarti mengubah prosesnya. Tiga metode yang memungkinkan perubahan cara berbagai hal dilakukan, yaitu perbaikan proses, inovasi proses, dan penciptaan proses. Perbaikan proses merujuk pada peningkatan bertahap dan konstan dalam efisiensi suatu proses yang telah ada. Contohnya, Medtronic Xomed, produsen berbagai produk bedah (untuk telinga, hidung, dan tenggorokkan) memperbaiki berbagai proses mereka dengan memberikan perintah tertulis untuk memberitahukan para pekerjanya cara terbaik untuk melakukan pekerjaan mereka.
Inovasi proses adalah (rekayasa ulang bisnis) merujuk pada kinerja proses dalam cara baru yang radikal dengan tujuan mencapai perbaikan yang dramatis dalam hal waktu respons, kualitas, dan efesiensi.
Penetapan ukuran kinerja.

Inovasi proses (rekayasa ulang bisnis) merujuk pada kinerja proses dalam cara baru yang radikal dengan tujuan mencapai perbaikan yang dramatis dalam hal waktu respons, kualitas, dan efisiensi. IBM Credit, contohnya secara radikal mendesain kembali proses persetujuan kredit dan mengurangi waktunya untuk membuat permohonandari tujuh hari menjadi satu hari. Dengan cara yang sama. Federal-Mogul (sebuah produsen suku cadang) menggunakan inovasi proses untuk mengurangi waktu pengembangan prototype suku cadang dari 20 minggu menjadi 20 hari. Chemical Bank, contohnya mengidentifikasi tiga proses internal baru : pemahaman akan segmen pelanggan, pengembangan produk baru, dan penjualan silang lini produk. Bahwa pembentukan proses bukan berarti proses tersebut haruslah orisinil bagi perusahaan. Contohnya, mengembangkan produk baru adalah sebuah proses umum di banyak perusahaan, teteapi jelas merupakan proses baru di Chemical Bank.

Penetapan Ukuran Kerja pertama, ukuran kinerja berorientasi pada proses sehingga harus memperhatikan berbagai atribut proses, seperti waktu proses, kualitas, dan efisiensi. Kedua, standar ukuran kinerja berubah untuk mencerminkan berbagai kondisi dan tujuan baru, serta membantu mempertahankan kemajuan apa pun yang telah di capai. Contohnya, standar dapat ditetapkan untuk mencerminkan tingkat perbaikan tertentu yang di inginkan atas suatu proses. Dalam lingkungan dimana perbaikan kostan merupakan hal yang di kejar, standar tidak dapat bersifat satis. Ketiga, standar optimal membutuhkan suatu peran penting. Standar ini menentukan pencapaian utama target ehingga identifikasi potensi digunakan untuk perbaikan. Mengidentifikasi standar bernilai tambah untuk tiap aktivitas jauh lebih ambisius daripada sistem pertanggungjawaban keuangan tradisional. Hal ini memperluas pengendalian hingga mencakup seluruh perusahaan.

Evaluasi Kinerja, Membandingkan evaluasi kinrja dibawah ini sistem akuntansi pertanggungjawaban berdasarkan keuangan dan aktivitas. Dalam kerangka kerja berdasarkan keuangan, kinerja diukur dengan membandingkan berbagai hasil sesungguhnya dengan hasil yang dianggarkan. Pada prinsipnya, individu terkait hanya diminta bertanggung jawab atas berbagai hal yang berada dibawah kendalinya. Kinerja keuangan yang diukur melalui kemampuan untuk memenuhi atau mengalahkan standar keuangan tertentu yang tidak berubah,Sangatlah ditentukan. Kerangka kerja berdasarkan aktivitas lebih berkaitan dengan kinerja daripada hanya perspektif keuangan.

Pemberian Penghargaan, Tiap orang akan diberi penghargaan atau hukuman sesuai dengan berbagai kebijakan dan kehendak pihak manajemen yang lebih atas. Berbagai instrument keuangan yang sama banyak digunakan untuk memberikan penghargaan atas kinerja yang baik.



ANALISIS NILAI PROSES
Analisis nilai proses adalah hal yang fundamental bagi akuntansi pertanggungjawaban berdasarkan aktivitas,analisis ini berfokus pada akuntabilitas berbagai aktivitas sebagai ganti pada biaya dan analisis ini menekankan pada maksimalisasi kinerja keseluruhan sistem sebagai ganti kinerja individual. Analisis nilai proses berkaitan dengan :
1. Analisis Penggerak : pencarian akar pemicu
Mengelolah berbagai aktivitas membutuhkan pemahaman atas penyebab biaya aktivitas nya. Setiap aktivitas terdiri atas input dan output. Input aktivitas adalah berbagai sumber daya yang dikosumsi suatu aktivitas dalam rangka menghasilkanj outputnya. Output aktivitas adalah hasil atau produk dari suatu aktvitas, sebagai contoh adalah menulis progam computer maka berbagai inputnya akan berupa pemprogram, computer, printer, kertas computer, dan disk.
Ukuran output aktivitas adalah jumlah suatu aktivitas dilakukan. Ukuran ini adalah ukuran yang dapat diukur suatu output.

2. Analisis Aktivitas: mengindentifikasi dan menilai isi nilai
Analasisi aktivitas adalah proses untuk mengindetifikasi, menjelaskan, dan mengevaluasi berbagai aktivitas yang dilakukan perusahaan. Analisis aktivitas harus menujukan 4 hasil
1. Aktivias apa saja yang dilakukan
2. Berapa banyak orang yang melakukan aktivitas tersebut
3. Waktu dan sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas
4. Penilaian atas nilai aktivitas atas nilai perusahaan, termasuk saran untuyk memilih dan mempertahankan berbagai aktivitas yang menambah nilai

Aktivitas bernilai tambah,
Beberapa aktivitas disaratkan memang dibutuhkan untuk memennuhi peraturan hokum, contoh RTP, Inc. sebagai perusahaaan public. Semua aktivitas yang harus dilakukan rtp,inc. untuk mematuhi persyaratan pelaporan dari securities dan exchanged commission dan kebutuhan pelaporan dari internal revenue service adalah contoh aktivitas yang diwajibkan
Aktivitas tak bernilai tambah,
Indentifikasi melalui ketidak mampuannya memenuhi salah satu dari 3 syarat yg disebutkan diatas. Pelanggaran atas 2 syarat,
Syarat 1 adalah contoh umum dari aktivitas tidak bernilai tambah. Contoh pengawasan dalam pemptpnggan pipa (untuk aktivitas perbaikan, bukan aktivitas perubahaan kondisi) adalah aktivitas yang tak bernilai tambah.

3. Pengukuran kinerja aktivitas
Pengukuran Kinerja Aktivitas
Ukuran Kinerja Aktivitas, Ukuran keuangan dari kinerja seharusnya juga memberikan inforrmasi khusus mengenai pengaruh dalam bentuk uang atas perubahan kinerja aktivitas. Jadi berbagai ukuran keuangan harus menunjukkan potensi penghematan sesungguhnya. Ukuran keuangan untuk efisiensi aktivitas meliputi :
1. Laporan biaya bernilai tambah dan tak bernilai tambah
Adalah salah satu cara mengingkatkan efesiensi aktivitas. Sistem akuntansi perusahaan seharusnya membedakan antara biaya bernilai tambah dengan tak bernilai tambah karena memperbaiki kinerja aktivitas membutuhkan eleminasi aktivitas tak bernilai tambah dan optimalisasi aktivitas bernilai tambah
2. Tren dalam laporan biaya aktivitas
Tujuannya adalah perbaikan aktivitas yang diukur melalui pengurangan biaya sehingga kita dapat melihat penuruan biaya tak bernilai tambah dari satu period eke periode berikutnya,
Jika analisis aktivitas nya berjalan efektif

3. Penetapan standar kaizen
Mencermikan perbaikan yang direncanakan untuk periode masa datang, perbaikan yang direncanakan tersebut diasumsikan dapat dicapai sehingga standar kaizen adalah standar yang dapat dicapai

4. Benchmarking
Digunakan untuk mengindentifikasi berbagai peluang perbaikan aktivitas disebut benchmarking menggunakan praktik terbaik sebagai standar untuk mengevaluasi kinerja aktivitas

5. Perhitungan biaya siklus hidup
Ukuran output aktivitas dibutuhkan untuk menghitung dan menelusuri berbagai biaya tak bernilai tambah. Mengurangi aktivitas tak bernilai tambah seharusnya menghasilkan pengurangan kebutuhan aktivitas tersebut sehingga menimbulkan penggurangan dalam ukuran output aktivitasnya.
Manajemen kapasitas aktivitas
Kapasitas aktivitas adalah jumlah frekuensi suatu aktivitas dapat dilakukan, penggerak aktivitas mengukur kapasitas aktivitas. Contohnya, bayangkan aktivitas pengawasan untuk berbagai batch silinder hidrolik yang diproduksi RTP inc. contoh dari tiap batch diambil untuk menentukan kualitas keseluruhan batch. Permintaan atas aktivitas pengawasan menentukan jumlah kapasitas aktivitas yang dibutuhkan. Contohnya, bayangkan jika jumlah batch yang diperiksa adalah ukuran untuk output aktivitas. Sekarang, bayangkan bahwa ada 60 batch yang dijadwalkan untuk produksi. Jadi, kapasitas yang dibutuhkan adalah 60 batch. Terakhir, bayangkan bahwa seorang pengawas dapat memeriksa 20 batch per tahun. Jadi RTP inc. harus memperkerjakan tiga pengawas untuk memberikan kapasitas yang dibutuhkan. Jika tiap pengawas digaji sebesar $ 40.000, maka biaya yang dianggarkan untuk kapasitas aktivitas adalah $120.000. hal itu adalah biaya sumberdaya (tenaga kerja) yang diadakan didepan sebelum digunakan. Tarif aktivitas yang dianggarkan adalah $2000 per batch ($120.000/60).
Terdapat beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kapasitas aktivitas dan biayanya. Pertama, berapa kapasitas aktivitas seharusnya? Jawaban atas pertanyaan ini memberikan kemampuan untuk mengukur jumlah perbaikan yang mungkin dilakukan. Kedua, sebvaerapa banyak kapasitas yang diadakan sesungguhnhya digunakan? Jawaban atas pertanyaan ini menandai biaya tak bernilai-tambah dan pada saat yang sama, peluang untuk pengurangan kapasitas dan penghematan biaya.

Variansi volume kapasitas adalah selisih antara tingkat aktivitas sesungguhnya yang diadakan (kapasitas , AQ) dengan kuantitas standar bernilai-tambah aktivitas yang seharusnya digunakan (SQ) dengan asumsi bahwa pengawasan adalah aktivitas tak bernilai- tambah, SQ = 0 adalah nilai dari standar bernilai tambah. Variansi mengukur jumlah perbaikan yang dapat dilakukan melalui analisis dan manajemen aktivitas ($120.000 dalam contoh ini) akan tetapi, karena pasokan dari aktivitas yang dipertanyakan (pengawasan) harus diadakan dalam blok (satu pengawas dalam satu perdiode) , maka mengukur permintaan saat ini atas aktivitas tersebut (penggunaaan sesungguhnya) merupakan hal penting.
Ketika pasokan melebihi permintaan dalam kuantitas yang cukup besar, pihak manajemen dapat bertindak untuk mengurangi kuantitas aktivitas yang disediakan. Jadi, variansi kapasitas yang tidak digunakan, selisih antara ketersediaan aktivitas (AQ) dengan penggunaan aktivitas (activity usage- AU) adalah informasi penting yang harus disediakan pihak manajemen. Tujuannya adalah mengurangi kebutuhan aktivitas tersebut sampai periode tertentu dimana variansi kapasitas yang tidak digunakan sama dengan variansi volume aktivitas. Karena variansi volume aktivitas adalah biaya tak ternilai tambah dan variansi kapasitas tidak digunakan untuk mengukur kemajuan yang dihasilkan dalam usaha yang mengurangi biaya tak ternilai tambah.

PERHITUNGAN BIAYA PELANGGAN DAN PEMASOK BERDASARKAN AKTIVITAS

Dalam sistem perhitungan biaya berdasarkan aktivitas keakuratan HPP diperbaiki dengan penelusuran biaya aktivitas pada produk yang memakai aktivitas. ABC juga dapat digunakan untuk menentukan keakuratan biaya pelanggan dan pemasok. Pengetahuan biaya pelanggan dan pemasok dapat menjadi informasi penting untuk memperbaiki provibitalitas suatu perusahaan.

PERHITUNGAN BIAYA PELANGGAN BERDASARKAN AKTIVITAS

Para pelanggan adalah objek biaya yang cukup berpengaruh manajemen atas pelanggan dapat menghasilakan pendapatan siginifikan dalam laba memiliki keaneka ragaman pelanggan merupakan hal yang mungkin sebagai mana kemungkinan untuk memiliki keanekaragaman produk. Biaya pemasok biasanya lebih banyak dari harga oembelian suatu komponen. ABC juga bisa memperbaiki keakuratan dalam penentuan biaya dari pemasok perusahaan .
Mengetahui besarnnya biaya untuk melayani para pelanggan yang berbeda adalah informasiyang sangat penting untuk beberapa tujuan antara lain penentuan harga, bauran pelanggan, dan perbaikan provitabilitas.
PERHITUNGAN BIAYA PELANGGAN versus PERHITUNGAN HPP
Pembebanan biaya layanan pelanggan pada pelanggan dilakukan dengan cara yang sama dengan biaya produksi dibebankan pada produk. Aktivitas yang digunakan pelanggan seperti memasukan pesanan, mengambil pesanan, mengirim, melakukan tindakan penjualan dan mengevaluasi produk klient, diindentifikasi dan dimasukan dalam daftar kamus aktivitas. Biaya yang digerakan pelanggan dibebankan pada pelanggan berdasarkan unit yang terjual, pen ggerak tingkat unit. ABC memperbaiki pembebanan dengan menggunakan penggerak-penggerak yang secara lebih baik merefleksikan pemakaian aktivitas oleh pelanggan.

PERHITUNGAN BIAYA PEMASOK BERDASARKAN AKTIVITAS

Perhitungan biaya berdasarkan aktivitas dapat membantu manajer untuk mengindentifikasi biaya yang sebenarnya dari para pemasoknya. Biaya pemasok lebih banyak dari pada harga pembelian komponen atau bahan yang dibutuhkan sebagai mana hal nya pelanggan, pemasok dapat mempengaruhi banyak aktivitas internal suatu perusahaan dan meningkatkan biaya pembelian secara signifikan.

METODELOGI PERHITUNGAN BIAYA PEMASOK
Pembebanan biaya untuk aktivitas yang berhubungan dengan pemasok mengikuti pola yang sama dengan perhitungan biaya pelanggan dan perhitungan hpp pada abc. Aktivitas yang digerakan oleh pemasok, seperti membeli, menerima, memeriksa komponen yang dating, mengerjakan ulang produk, mempercepat pengiriman produk, dan memperbaiki produk yang masih dalam masa garansi, diindentifikasi dan didaftarkan dalam kamus aktivitas.

Selasa, 10 Maret 2015

Objek dan Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Objek PPN diatur dalam Pasal 4, Pasal 16C, dan Pasal 16D UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
Diantara ketiga pasal yang mengatur tentang objek pajak tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Objek pajak yang penentuannya berdasarkan mekanisme umum yaitu yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1)
Objek pajak yang penentuannya berdasarkan mekanisme khusus, yaitu yang dirumuskan dalam Pasal 16C dan Pasal 16D.

A. Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang Dilakukan Oleh Pengusaha
Objek PPN atas penyerahan BKP yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan atas penyerahan JKP yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN 1984 dipilah-pilah dalam beberapa unsur, yaitu:
a. Barang Kena Pajak
b. Jasa Kena Pajak
c. Penyerahan BKP
d. Penyerahan JKP
e. Daerah Pabean
f. Kegiatan Usaha atau Pekerjaan
g. Pengusaha Kena Pajak


1. Barang Kena Pajak
Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU PPN 1984 merumuskan sebagai berikut.

“Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini”

> Sejumlah barang merupakan kebutuhan yang sangat esensial bagi setiap anggota masyarakat
> Pemerintah tidak bermaksud memberi beban pajak yang berlebihan kepada rakyatnya sehingga apabila suatu barang sudah dikenai pajak oleh pemerintah > daerah tidak akan dikenai paja yang sama oleh pemerintah pusat
PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dihitung berdasarkan jumlah yang nyata bukan suatu jumlah berdasarkan hasil penilaian

2. Jasa Kena Pajak

Dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa:

“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”.

Dalam hal jasa dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dikenai PPN, maka berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU PPN 1984, dinamakan Jasa Kena Pajak.

Jasa yang tidak dikenai PPN :

> Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik
> Jasa di bidang pelayanan sosial
> Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
> Jasa keuangan
> Jasa asuransi
> Jasa keagamaan
> Jasa di bidang pendidikan
> Jasa di bidang kesenian dan hiburan
> Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
> Jasa angkutan umum
> Jasa di bidang tenaga kerja
> Jasa di bidang perhotelan
> Jasa yang disediakan oleh pemerintah
> Jasa penyediaan tempat parkir
> Jasa telepon umum
> Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
> Jasa boga katering

3. Penyerahan Barang Kena Pajak

Dalam UU PPN 1984, pengertian penyerahan BKP diatur dalam Pasal 1A ayat (1), sebagai berikut:

> Penyerahan Hak atas BKP karena suatu perjanjian
> Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing
> Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
> Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-Cuma
> BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
> Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang
> Penyerahan BKP secara konsiyasi
> Penyerahan BKP dari PKP melakukan penyerahan kepada pihak yang memerlukan BKP dalam rangka perjanjian pembayaran berdasarkan prinsip syariah

4. Penyerahan Jasa Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 dan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN 1984, termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah:

> Setiap pemberian Jasa Kena Pajak
> Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak
> Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak

5. Daerah Pabean
Dalam Pasal 1 angka 1 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa:

“Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai Kepabeanan”.

6. Kegiatan Usaha atau Pekerjaan

Kegiatan usaha atau pekerjaan mengandung pengertian dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari pengusaha yang bersangkutan

7. Pengusaha Kena Pajak
Sebagaimana tel7. Pengusaha Kena Pajak
ah diuraikan di bagian awal dalam bab ini, berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa:

“Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan”


B. Impor Barang Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa:

“Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean”.


C. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daeran Pabean
Barang Kena Pajak tidak berwujud dapat berupa hak menggunakan merek dagang, hak cipta, dan lain-lain. Sedangkan Jasa Kena Pajak adalah seluruh jenis jasa selain yang dikecualikan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN 1984 misalnya jasa manajemen, jasa pemasaran, jasa konsultasi, jasa teknik, dan sebagainya.

D. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud yang Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
Dalam Pasal 1 angka 11 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa:

“Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam ke luar Daerah Pabean”.


E. Ekspor BKP Tidak Berwujud
Berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU PPN 1984 bahwa:

“Ekspor BKP Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean”.


F. Ekspor Jasa Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 29 dirumuskan bahwa:

“Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean”.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011, ditetapkan tiga jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN, yaitu:
> Jasa maklon
> Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean
> Jasa konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean




Subjek Pajak

A. Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak
> Pengertian Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana di rumuskan dalam Pasal 1 angka 14 dan angka 15 UU PPN 1984 telah di bahas dalam Bab II ketika membahas objek PPN yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN 1984.
> Dalam Pasal 1 angka 14 dirumuskan bahwa pengusaha adalah orang atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan aktivitas.
> Kriteria yang menentukan orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut dapat disebut “Pengusaha” yaitu kegiatan tersebut dilakukan dalam “kegiatan usaha atau pekerjaan”nya.

Contoh :
1. Sulastri, seorang koreografer, menerima kiriman note book dari relasinya yng bertempat tinggal di Yokohama, Jepang. Berdsarkan pasal 1 ayat 9, Sulastri mengimpor note book. Berdsarkan pasal 1 ankgka 14 Sulastri bukan pengusaha dibidang impor, karena Ia memasukan note book dari luar Daerah Pabean dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya slaku koreografer.
2. Hendrapitana, seorang pengusaha dibdang perdagangan dan pembudidayaan kan hias. Secara berkala ia mengimpor ikan hias dari luar negeri. Sesuai dengan kegiatan usaha atau pekerjaannya, maka Hendrapita adalah pengusaha baik selaku importir maupun perdagangan ikan hias.


Berdasarkan Pasal 4, Pasal 16C dan Pasal 16D UU PPN 1984 serta Pasal 3 Peratutan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, subjek PPN dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu :

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Termasuk dalam kelompok ini adalah pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yaitu menyerahkan BKP, Pasal 4 ayat (1) huruf c yaitu menyerahkan JKP, Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN 1984 yaitu mengekspor BKP, serta bentuk kerja sama operasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Sedangkan pengertian PKP dirumuskan dalam Pasal 1 angka 15 UU PPN 1984 yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP atau ekspor BKP.
Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN 1984 “pengusaha” yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam ketentuan ini meliputi, baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP, tetapi belum dikukuhkan.
Oleh karena itu, ketika seorang pengusaha atau suatu perusahaan menyerahkan BKP/JKP yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, pada dasarnya sudah dapat dikenai PPN tanpa menunggu pengukuhan sebagai PKP.
Dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f, ekspor BKP dapat dikenai PPN hanya apabila yang melakukan ekspor adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP.


2. Bukan Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha bukan PKP yang menjadi subjek PPN meliputi pengusaha yang melakukan kegiatan dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf d dan huruf e serta Pasal 16C UU PPN 1984.

B. Pengusaha Kecil
Kriteria Pengusaha Kecil yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.03/2010 tanggal 23 Maret.
Berdasarkan Menteri Keuangan ini telah ditentukan sebagai berikut :
1. Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang menyerahkan BKP dan atau JKP dalam satu tahun buku memperoleh jumlah peredaran bruto atau perimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Apabila dengan suatu Masa Pajak dalam satu tahun buku jumlah peredaran bruto lebih dari Rp. 600.000.000,00, maka pengusaha ini memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya.
3. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dilaksanakan, maka Direktur Jenderal dapat melakukan tindakan sebagai berikut :
Mengukukuhkan secara jabatan pengusaha yang terkait sebagai Pengusaha Kena Pajak
Menerbitkan sutan ketetapan pajak dan/atau surat tagihan untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkana secara jabatan sebagai PKP terhitung sejak jumlah peredaran dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
4.Dalam hal pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, ternyata jumlah peredaran dan/atau peredaran bruto dalam satu tahun buku tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00, maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

C. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN 1984 yang menentukan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, atau huruf h, wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.

D. Kewajiban Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Kewajiban pertama pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menyerahkan BKP dan/atau menyerahkan JKP, dan/atau mengekspor BKP Berwujud, dan/atau mengekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau mengekspor JKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN 1984 jis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2008.

E. Bentuk Kerja Sama Operasi
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 menetukan bahwa bentuk kerja sama operasi (KSO) wajib melaporkan usahanya untyk dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian dalam memori penjelasannya ditegas lebih lanjut bahwa bentuk kerja sama operasi dapat dipilah menjadi dua macam, yaitu :
1. Bentuk kerja sama operasi yang langsung menyerahkan BKP atau penyerahan JKP kepada pemilik proyek, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
2. Bentuk kerja sama operasi yang hanya bertindak selaku koordinator pelaksanaan pekerjaan, sedangkan penyerahan BKP/penyerahan JKP dilakukan secara langsung oleh PKP anggota sesuai dengan surat perjanjian yang mereka tanda tangani dengan pemilik proyek.

F. Hubungan Istimewa
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN 1984, dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istmewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

Pengusaha memiliki penyertaan modal 25% atau lebih baik langsung maupun tidak langsung.


1. Terdapat hubungan istimewa antara keempat perusahaan tersebut, PT A, PT B, PT C, dan PT D. Secara tidak langsung PT A memiliki penyertaan modal 25 % dalam PT B.

2. Hubungan antara pe
3. Hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang modalnya 25% atau lebih dipegang oleh satu pengusaha.
ngusaha dengan penyertaan modal 25% atau lebih pada dua perusahaan atau lebih.
4. Penguasaan dari segi manajemen atau teknologi pengusaha yang satu menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih perusahaan dibawah pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
a. Penguasaan manajemen
Harun adalah direktur PT A dan PT B maka antara PT A dengan PT B ada hubungan istimewa. Kemungkinan bisa terjadi andaikata PT A adalah perusahaan industri benang, PT B perusahaan industri tekstil.
b. Penguasaan teknologi
Ada hubungan istimewa antara PT A pemilik teknologi dengan PT B yang memanfaatkan teknologi.
5. Hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam gratis keturunan lurus satu derajat, dan/atau ke samping satu derajat.
a. Hubungan keluarga garis keturunan lurus satu derajat
Sedarah : orang tua (ayah, ibu) dengan anak.
Semenda : mertua dan anak tiri.
b. Hubungan keluarga ke samping satu derajat
Sedarah : saudara kandung (kaka,adik).
Semenda : ipar.







SEMOGA BERMANFAAT....!!!!













Sabtu, 07 Maret 2015

Pajak Penghasilan Pasal 23, 24, dan 25

  • PAJAK PENGHASILAN PASAL 23.
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

  • TARIF DAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

1.Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
a. dividen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf  “g” Undang-Undang PPh.
b. Bunga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Ayat (1) huruf “f”
c. Royalti
d. Hadiah dan penghargaan selain yang dipotong pajak penghasilan pasal 21 ayat (1) hruf “e” Undang-undang PPH.
Hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.
2. Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
3. Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas :
 a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

  • PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
(1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama
(2) Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini
(3) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, 

penentuan sumber penghasilan adalah sebagai berikut:
a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat kedudukan
b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harga gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada
c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tak gerak tersebut terletak
d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada
e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
(4) Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud pada ayat tersebut
(5) Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan

  • PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak penghasilan (PPh) pasal 25 adalah angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan dalam pajak berjalan. Angsuran PPh pasal 25 tersebut dapat dijadian sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terhutang atas seluruh penghasilan WP pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam SPT dalam tahunan PPh.

  • Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 25
Terdapat dua (2) jenis pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yaitu:
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.
Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:
Sampai Rp.50.000.000 = 5%
Rp.50.000.000 – Rp.250.000.000 = 15%
Rp.250.000.000 – Rp.500.000.000 = 25%
Di atas Rp.500.000.000 = 30%
Pembayaran angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).


SEMOGA BERMANFAAT....!!